Pemberitahuan mengenai Peraturan Baru di Pintu Masuk Jepang berkaitan dengan Penanganan COVID-19

Pada tanggal 26 Desember 2020, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerapkan peraturan baru di pintu masuk Jepang sebagai langkah penanganan penyebaran COVID-19. 
 
1. Penghentian sementara terhadap kedatangan baru dari seluruh negara/wilayah.
Mulai 28 Desember 2020 hingga akhir Januari 2021, penerimaan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Jepang dari seluruh negara/wilayah termasuk Indonesia akan dihentikan untuk sementara waktu. Sebelumnya diterapkan kebijakan dimana sejak 1 Oktober 2020, WNA yang memenuhi persyaratan, yaitu jaminan tertulis atas protokol kesehatan dari organisasi/perusahaan penerima di Jepang, diperbolehkan masuk ke Jepang. 
Perlu dicatat bahwa visa yang telah diberikan berdasarkan kebijakan sebelum ini tetap dapat digunakan sampai 4 Januari 2021 pukul 00.00 (Waktu Jepang), dan pemegang visa tersebut dapat masuk ke Jepang sebelum batas waktu tersebut.
Peraturan ini tidak diberlakukan untuk "Pasangan atau Anak dari Warga Negara Jepang (Spouse or Child of Japanese Nationals)", "Pasangan atau Anak dari Pemegang izin Tinggal Permanen (Spouse or Child of Permanent Resident)", dan yang bersangkutan tetap dapat masuk ke Jepang.
 
2. Penghentian sementara kebijakan khusus bagi pemukim di Jepang untuk masuk kembali ke Jepang setelah kembali dari perjalanan bisnis singkat ke luar Jepang. 
Mulai 28 Desember 2020 hingga akhir Januari 2021, semua Warga Negara Jepang dan WNA yang tinggal di Jepang dan pulang setelah melakukan kunjungan bisnis singkat di luar Jepang akan diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Sebelumnya, berdasarkan kebijakan yang mulai diberlakukan 1 November 2020, semua Warga Negara Jepang dan WNA yang tinggal di Jepang yang melakukan kunjungan bisnis singkat adanya jaminan atas kesehatan protokol dari organisasi / perusahaan penerima di Jepang. Dispensasi tersebut akan dihentikan sementara.
 
3. Peningkatan Tindakan Karantina
Dengan adanya kebijakan baru ini, semua warga negara Jepang dan WNA, khususnya bagi yang datang dari negara-negara yang telah ditemukan kasus penularan varian baru* akan diminta menunjukkan hasil tes yang negatif COVID-19 yang dilakukan 72 jam sebelum memasuki Jepang dan menjalani tes COVID-19 saat tiba di Jepang. Bagi yang tidak dapat menunjukkan hasil tes COVID-19 tersebut, akan diminta melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina yang berwenang.

Catatan* : Negara-negara yang telah ditemukan kasus penularan varian baru COVID-19 sebelum 26 Desember 2020: Perancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, Israel.

Sumber : https://www.id.emb-japan.go.jp/

Post a Comment

0 Comments